Permendiknas Nomor 12 Tahun 2025 yang menetapkan Standar Isi Kurikulum

 

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah secara resmi mengeluarkan Permendiknas Nomor 12 Tahun 2025 yang menetapkan Standar Isi Kurikulum untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar, dan menengah. Peraturan ini dirancang untuk memperkuat pembelajaran holistik dan mendalam, dan disebut bagian dari penyempurnaan regulasi Kurikulum Merdeka—tanpa menggantikan Kurikulum 2013 maupun Kurikulum Merdeka yang sudah ada.




Tabel Alokasi Waktu Pelajaran
Tabel Alokasi Waktu Pelajaran per Minggu
No. Mata Pelajaran Kls. I Kls. II Kls. III–IV Kls. V Kls. VI Kokurikuler
1 Pendidikan Agama & Budi Pekerti 3 3 3 3 3 1
2 P Pancasila 4 4 4 4 4 1
3 Bahasa Indonesia 7 8 6 6 6 1
4 Matematika 4 5 5 5 5 1
5 IPAS (IPA & IPS Terpadu) 5 5 5 1
6 Seni Budaya & Prakarya 3 3 3 3 3 1
7 PJOK (Pendidikan Jasmani) 3 3 3 3 3 1
8 Bahasa Inggris (jika ada) 2 2 2
9 Muatan Lokal (Bahasa Daerah/dll) 2 2 2 2 2
10 Koding & AI (Pilihan) 2 2

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Permendiknas Nomor 12 Tahun 2025 yang menetapkan Standar Isi Kurikulum "

Posting Komentar

Silakan dituliskan nama dan jangan spam.