Aturan Baru Jumlah Murid Per Kelas 2026 Sesuai Kepmendikdasmen No. 14
Ganeposite.my.id- Pemerintah melalui Kepmendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026 telah menetapkan standar terbaru mengenai jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar (kelas). Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan proses belajar mengajar berjalan kondusif dengan memperhatikan rasio guru dan luas ruang kelas.
Daftar Maksimal Jumlah Murid Per Jenjang
Berdasarkan aturan terbaru, berikut adalah rincian maksimal jumlah murid untuk setiap jenjang pendidikan:
- PAUD (Usia 0-2 tahun): Maksimal 10 Murid.
- PAUD (Usia 2-4 tahun): Maksimal 12 Murid.
- PAUD (Usia 4-6 tahun): Maksimal 15 Murid.
- SD (Sekolah Dasar): Maksimal 28 Murid.
- SMP (Sekolah Menengah Pertama): Maksimal 32 Murid.
- SMA/SMK: Maksimal 36 Murid.
- SLB (Sekolah Luar Biasa): Maksimal 5-8 Murid.
- Paket A/B/C: Maksimal 20-30 Murid.
Standar Luas Ruang Kelas
Selain jumlah murid, sekolah juga wajib mematuhi aturan standar luas ruang kelas untuk kenyamanan siswa:
- Jenjang SD hingga SMA: Minimal tersedia luas 2m² per murid.
- Jenjang PAUD dan SLB: Minimal tersedia luas 3m² per murid.
Catatan Penting: Dalam menetapkan jumlah murid, satuan pendidikan harus mempertimbangkan ketersediaan ruang kelas, jumlah pendidik, serta kapasitas anggaran sekolah.

0 Response to "Aturan Baru Jumlah Murid Per Kelas 2026 Sesuai Kepmendikdasmen No. 14"
Posting Komentar
Silakan dituliskan nama dan jangan spam.