Berapa Potongan TPG 2026? Ini Rincian PPh 21 dan BPJS untuk PNS/PPPK.
Bagi para guru PNS maupun PPPK, memahami rincian potongan pada Tunjangan Profesi Guru (TPG) sangatlah penting untuk mengetahui estimasi pendapatan bersih yang akan diterima setiap triwulan. Pada tahun 2026, terdapat ketentuan terkait potongan PPh 21 dan BPJS yang perlu diperhatikan.
Berikut adalah rincian lengkap persentase potongan berdasarkan golongan dan status kepegawaian:
1. PNS Golongan III dan PPPK
Bagi guru dengan status PNS Golongan III serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), total potongan yang dikenakan adalah sebesar 6%.
- PPH 21: 5%
- BPJS: 1%
2. PPPK Paruh Waktu dan Non ASN
Untuk kategori PPPK Paruh Waktu serta tenaga Non ASN, besaran potongannya sama dengan Golongan III, yaitu total 6%.
- PPH 21: 5%
- BPJS: 1%
- Catatan: Tenaga Non ASN tidak memiliki ketentuan golongan dan masa kerja dalam perhitungan ini.
3. PNS Golongan IV
Guru PNS yang telah mencapai Golongan IV memiliki persentase potongan pajak yang lebih tinggi, sehingga total potongannya menjadi 16%.
- PPH 21: 15%
- BPJS: 1%
Contoh Simulasi Perhitungan TPG PPPK
Untuk memberi gambaran nyata, berikut adalah simulasi perhitungan jika seorang guru PPPK memiliki gaji pokok sebesar Rp 3.304.400:
- Gaji Pokok: Rp 3.304.400
- Potongan (6%): Rp 198.264
- TPG Diterima Bersih: Rp 3.106.136

0 Response to "Berapa Potongan TPG 2026? Ini Rincian PPh 21 dan BPJS untuk PNS/PPPK."
Posting Komentar
Silakan dituliskan nama dan jangan spam.