Inti Permendikdasmen No. 8 Tahun 2026: Aturan Baru Pengelolaan Dana BOSP

 

Dana BOSP 2026, Permendikdasmen No 8 Tahun 2026, Aturan BOS terbaru.


Ganeposite.my.id -Pemerintah telah meresmikan Permendikdasmen No. 8 Tahun 2026 sebagai acuan terbaru dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Peraturan ini memuat rincian persentase dan angka penting yang wajib dipahami oleh setiap satuan pendidikan agar terhindar dari sanksi administrasi.

​Berikut adalah poin-poin utama yang diatur dalam regulasi tersebut:

1. Jenis Dana BOSP yang Dikelola

​Dana BOSP tahun 2026 mencakup tiga kategori utama satuan pendidikan:

  • BOP PAUD: Untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini.
  • BOS: Untuk jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
  • BOP Kesetaraan: Untuk program pendidikan kesetaraan. Ketiganya terbagi lagi menjadi tiga jenis aliran dana: Dana Reguler, Dana Kinerja, dan Dana Afirmasi.

​2. Batas Honorarium Guru Non-ASN

​Salah satu poin paling krusial adalah batasan pembayaran honor bagi tenaga pendidik Non-ASN yang harus terdata di Dapodik:

  • BOS Negeri: Maksimal penggunaan dana untuk honor adalah 20%.
  • PAUD, BOS Swasta, dan Kesetaraan: Maksimal penggunaan dana untuk honor adalah 40%.

​3. Alokasi Wajib Buku dan Pemeliharaan Sarpras

​Satuan pendidikan diwajibkan menyisihkan dana untuk kebutuhan buku dan perawatan sekolah dengan ketentuan:

  • Alokasi Wajib Buku: Minimal 5% untuk BOP PAUD, serta minimal 10% untuk BOS dan BOP Kesetaraan.
  • Pemeliharaan Sarana Prasarana: Penggunaan dana dibatasi maksimal 20% dari total dana yang diterima.

​4. Dana Kinerja dan Afirmasi

​Pemerintah memberikan tambahan dana bagi sekolah dengan kriteria tertentu:

  • Dana Kinerja: Diberikan kepada 10% sekolah terbaik berdasarkan capaian Literasi & Numerasi, Digitalisasi Pembelajaran, Tata Kelola Sekolah, serta Prestasi & Talenta Siswa.
  • Dana Afirmasi: Diprioritaskan bagi satuan pendidikan yang berada di Daerah Khusus.

​5. Sanksi Keterlambatan Pelaporan

​Pihak sekolah wajib melaporkan penggunaan dana tepat waktu. Keterlambatan akan berakibat pada pemotongan dana tahap berikutnya:

  • Februari: Potongan sebesar 2%.
  • Maret: Potongan sebesar 3%.
  • April - Juni: Potongan sebesar 4%.
  • Sanksi Terberat: Jika sekolah tidak melapor sama sekali, maka proses pencairan dana akan dihentikan.
Demikian beberapa informasi mengenai permen diknas No. 8 tahun 2026.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Inti Permendikdasmen No. 8 Tahun 2026: Aturan Baru Pengelolaan Dana BOSP"

Posting Komentar

Silakan dituliskan nama dan jangan spam.